Facebook
Twitter
WhatsApp

Palu — Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si, menghadiri kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Selasa (30/12/2025), bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Palu.

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Pada kesempatan itu dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59.536,0591 gram atau kurang lebih 60 kilogram.

 

Drs. Arfan, M.Si menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan konsisten jajaran Polda Sulawesi Tengah dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat,” ujar Arfan.

 

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

 

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, instansi vertikal terkait, serta para tamu undangan lainnya. Diharapkan, melalui kegiatan ini komitmen bersama dalam menciptakan Sulawesi Tengah yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika semakin kuat.

 

Sumber: Humas Bakesbangpol Sulteng / PPID Pelaksana Bakesbangpol Sulteng.

Artikel Terpopuler