Facebook
Twitter
WhatsApp

Palu, 3 September 2025 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019.

 

Bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Bakesbangpol, I Wayan Yudana, AP, M.Si, didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Erni, SH, M.A.P, serta staf.

 

 

 

Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan terkait dua aspek utama, yakni:

1. Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip).

2. Aspek Sumber Daya Kearsipan (SDM kearsipan serta prasarana dan sarana pendukung).

 

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Bakesbangpol menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip. “Arsip merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kami siap melaksanakan pembenahan dan penataan arsip agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi pelayanan publik,” ujar I Wayan Yudana.

 

Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi serta mendorong peningkatan kualitas kearsipan di lingkungan Bakesbangpol maupun perangkat daerah lainnya di Sulawesi Tengah.

 

Sumber: Humas Bakesbangpol Sulteng / PPID Pelaksana Bakesbangpol Sulteng.

Artikel Terpopuler