Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengundang perwakilan partai politik di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghadiri kegiatan penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025.

 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 06 November 2026 bertempat Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Tengah.

 

Dalam kegiatan ini, masing-masing partai politik diminta menghadirkan Ketua Partai bersama Bendahara Partai sebagai pihak yang berwenang untuk menandatangani dokumen serah terima bantuan keuangan tersebut.

 

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik merupakan program pemerintah daerah yang dialokasikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilihan Umum, dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik serta penguatan kelembagaan partai politik di tingkat daerah.

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut pelaksanaan anggaran tahun berjalan, sekaligus bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik.

 

Demikian disampaikan, kegiatan tersebut diharapkan dapat berjalan lancar dengan kehadiran seluruh partai politik yang tercantum dalam daftar penerima bantuan.

 

Sumber: Humas Bakesbangpol Sulteng / PPID Pelaksana Bakesbangpol Sulteng.

Artikel Terpopuler