Facebook
Twitter
WhatsApp

PALU- Sebanyak 11  Partai Politik di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebesar Rp1.717.093.200. Partai tersebut adalah, PKB, Partai Gerindra, PDIP, P.Golkar, P. NasDem, P.PKS, Perindo, PPP, PAN , Partai HANURA dan Partai Demokrat.

Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin Yambas, mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dianggarkan dalam belanja hibah diberikan setiap tahun anggaran. Sebab hal ini diamanatkan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Perpendagri nomor 1 Tahun 2018.

“‘Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dianggarkan dalam belanja hibah, tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” kata Fahrudin Yambas kepada MAL Online, Jumát (12/11).

Pemprov Sulteng pada tahun 2021 menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Sulteng periode 2019-2024 sebesar Rp1,717.093.200 sesuai amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, bahwa penggunaan  bantuan keuangan partai politik agar memprioritaskan pendidikan politik, dan belanja alat kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid -19.

Gubernur Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum  Kemendagri Risnandar Mahiwa, telaah menandatangani bantuan tersebut bersama dengan 11 partai yang dibantu.

Sesuai tatacara pencairan bantuan keuangan kepada parpol, bahwa bantuan ini dapat dicairkan setiap tahunnya apabila parpol telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangannya dengan terbitnya, laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari Parpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.

(Sumber: media.alkhairaat.id)

Artikel Terpopuler